logo

PEKON Nusa Wungu

JALAN PROTOKOL RT 02 RW 01 PEKON NUSAWUNGU 35674
Telp. 085307220022 Email : [email protected]

Pemerintah Pekon Nusawungu Mengikuti Kegiatan Bersama Dinas PMP Kabupaten Pringsewu Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon di Kecamatan Banyumas GSG Pekon Banyu Urip

240
04 Des 2024
Admin Desa Nusa Wungu
logo

GSG Pekon Banyu urip, Rabu 04 Desember 2024

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon Kabupaten Pringsewu Gelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon mengenai Dalam Penyusunan Laporan Kepala Pekon Dan Implementasi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,yang ditempatkan di GSG Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Rabu (04/12/2024). 

 

 Pemerintah Pekon Nusawungu Mengikuti Kegiatan tersebut yang dihadiri Sekretaris Pekon Nusawungu (Budiono, A.Md.Pt ) Bersama (Gunawan, S.Pd.I ) Kasi Pemerintahan Pekon Nusawungu umum nya Sekretaris Pekon dan Kasi Pemerintahan SE Kecamatan Banyumas.

 

Dalam acara ini panitia kegiatan Suharti menyampaikan,Dasar pelaksanaan kegiatan ini ,Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Menteri dalam Negeri nomor : 46 tahun 2016 tentang laporan kepala Desa,Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon,serta Dokumen pelaksanaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.

 

Adapun Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan,ketrampilan,sikap dan perilaku para Aparatur Pekon dalam penyusunan laporan kepala pekon dan implementasi Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang – Undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, acara ini yang diikuti para peserta dari para kasi dari Kecamatan,sekertaris Pekon,Kasi Pemerintahan Pekon yang dilaksanakan dalam hari ini.

 

Kabid Dinas PMP Kabupaten Pringsewu dalam arahan sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan,

Kegiatan ini di selenggarakan dalam rangka meningkatkan kemampuan , Ketrampilan para aparatur Pekon dalam penyusunan Laporan Kepala Pekon.dan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

Pada Sosialisasi Peningkatan kapasitas Aparatur Pekon Narasumber adalah , Suharti. SE Ahli Muda Penggerak Swadaya Masyarakat dan Budi Santoso S, Pd, MH Kabid Pemerintahan Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon.

 

Lanjutnya ,Serta berdasarkan Permendageri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa terdapat 4 laporan yang wajib dibuat oleh Kepala Pekon yaitu :

 

• Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Tahun Anggaran

 

• Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Jabatan

 

• Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon akhir Tahun Anggaran

 

• Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon

 

Penyusunan Laporan Kepala Pekon digunakan sebagai bahan evaluasi, guna menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga sebagai catatan kinerja Kepala Pekon, program dan potensi Pekon yang perlu dikembangkan dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

 

Tata Kelola pemerintahan pekon yang baik adalah pengelolaan pemerintahan pekon yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku, untuk itu penyusunan laporan Kepala Pekon wajib hukumnya dibuat oleh Pemerintah Pekon, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban kepada Pemerintah dan masyarakat

Tata kelola pemerintahan pekon yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar Pekon bukan hanya dapat mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing Pekon, serta mempunyai arah dan tujuan yang jelas demi tercapainya penguatan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan Masyarakat.

 

Disamping itu

Dengan diadakan nya kegiatan ini saya berpesan kepada para peserta kegiatan ini agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh tanggungjawab sehingga diharapkan tata kelola pemerintahan pekon yang baik akan dapat diwujudkan.

Hubungi Kami

logo

Nusa Wungu

JALAN PROTOKOL RT 02 RW 01 PEKON NUSAWUNGU Banyumas

085307220022

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Pekon Nusa Wungu, Kec. Banyumas, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1