GSG Pekon Banyu urip, Rabu 04 Desember 2024
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon Kabupaten Pringsewu Gelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon mengenai Dalam Penyusunan Laporan Kepala Pekon Dan Implementasi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,yang ditempatkan di GSG Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Rabu (04/12/2024).
Pemerintah Pekon Nusawungu Mengikuti Kegiatan tersebut yang dihadiri Sekretaris Pekon Nusawungu (Budiono, A.Md.Pt ) Bersama (Gunawan, S.Pd.I ) Kasi Pemerintahan Pekon Nusawungu umum nya Sekretaris Pekon dan Kasi Pemerintahan SE Kecamatan Banyumas.
Dalam acara ini panitia kegiatan Suharti menyampaikan,Dasar pelaksanaan kegiatan ini ,Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Menteri dalam Negeri nomor : 46 tahun 2016 tentang laporan kepala Desa,Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon,serta Dokumen pelaksanaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Adapun Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan,ketrampilan,sikap dan perilaku para Aparatur Pekon dalam penyusunan laporan kepala pekon dan implementasi Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang – Undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, acara ini yang diikuti para peserta dari para kasi dari Kecamatan,sekertaris Pekon,Kasi Pemerintahan Pekon yang dilaksanakan dalam hari ini.
Kabid Dinas PMP Kabupaten Pringsewu dalam arahan sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan,
Kegiatan ini di selenggarakan dalam rangka meningkatkan kemampuan , Ketrampilan para aparatur Pekon dalam penyusunan Laporan Kepala Pekon.dan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pada Sosialisasi Peningkatan kapasitas Aparatur Pekon Narasumber adalah , Suharti. SE Ahli Muda Penggerak Swadaya Masyarakat dan Budi Santoso S, Pd, MH Kabid Pemerintahan Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon.
Lanjutnya ,Serta berdasarkan Permendageri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa terdapat 4 laporan yang wajib dibuat oleh Kepala Pekon yaitu :
• Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Tahun Anggaran
• Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Jabatan
• Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon akhir Tahun Anggaran
• Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon
Penyusunan Laporan Kepala Pekon digunakan sebagai bahan evaluasi, guna menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga sebagai catatan kinerja Kepala Pekon, program dan potensi Pekon yang perlu dikembangkan dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Tata Kelola pemerintahan pekon yang baik adalah pengelolaan pemerintahan pekon yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku, untuk itu penyusunan laporan Kepala Pekon wajib hukumnya dibuat oleh Pemerintah Pekon, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban kepada Pemerintah dan masyarakat
Tata kelola pemerintahan pekon yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar Pekon bukan hanya dapat mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing Pekon, serta mempunyai arah dan tujuan yang jelas demi tercapainya penguatan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan Masyarakat.
Disamping itu
Dengan diadakan nya kegiatan ini saya berpesan kepada para peserta kegiatan ini agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh tanggungjawab sehingga diharapkan tata kelola pemerintahan pekon yang baik akan dapat diwujudkan.
Perpisahan PAUD Kober Kartika Pekon Nusawungu
18
ANTUSIASME LINMAS DAN WARGA PEKON NUSAWUNGU DALAM MENGIKUTI LOMBA SATKAMLING
15
PEKON NUSAWUNGU MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS UNTUK MEMBAHAS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH NUSAWUNGU
13
Musyawarah Desa Pekon Nusawungu 2025 Bahas Ketahanan Pangan: Fokus pada Pertanian dan Dapur Mandiri
14
TAHAP PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SE KECAMATAN BANYUMAS DAN PAGELARAN UTARA
228
Halal Bihalal Dan Senam Bersama Paguyuban Kader SE Kecamatan Banyumas
63