Nusawungu, Kamis 19 Desember 2024
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin atau rentan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial mereka. PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang memenuhi syarat, dengan syarat tertentu untuk mendorong penerima bantuan untuk memenuhi kewajiban sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan anak.
Tujuan PKH:
PKH bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui bantuan finansial.
2. Mendorong peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak dan ibu hamil.
3. Memutuskan rantai kemiskinan antar generasi dengan memperhatikan kondisi keluarga secara holistik (pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi).
Sasaran Penerima PKH:
Penerima PKH adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu. Biasanya, penerima PKH meliputi:
- Anak-anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Ibu hamil atau menyusui
- Lansia dan disabilitas berat
Jenis Bantuan dalam PKH:
Bantuan yang diberikan melalui PKH terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
1. Bantuan untuk anak usia dini: Untuk mendukung kebutuhan gizi dan kesehatan anak.
2. Bantuan untuk anak sekolah: Untuk mendorong anak tetap bersekolah.
3. Bantuan untuk ibu hamil/menyusui: Untuk memastikan ibu mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang baik.
4. Bantuan untuk lansia atau disabilitas berat: Untuk membantu meningkatkan kesejahteraan lansia atau penyandang disabilitas.
Proses Penyaluran:
1. Pendaftaran: Keluarga yang memenuhi syarat harus terdaftar dalam DTKS melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah desa atau kelurahan.
2. Verifikasi dan Validasi Data: Proses ini dilakukan oleh petugas sosial untuk memastikan bahwa data keluarga tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penyaluran Bantuan: Setelah terdaftar, bantuan akan disalurkan melalui rekening bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti PT Pos Indonesia.
4. Penerimaan oleh Keluarga: Penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai yang dapat digunakan sesuai kebutuhan, dengan harapan bahwa mereka akan memenuhi kewajiban pendidikan, kesehatan, dan gizi.
PKH juga memiliki sistem pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa keluarga penerima manfaat benar-benar memanfaatkan bantuan ini dengan baik sesuai tujuan.
Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu dalam bentuk pangan, tanpa menggunakan uang tunai. Bantuan ini diberikan melalui sistem non-tunai, yaitu menggunakan Kartu Sembako atau e-wallet, yang dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok di agen atau toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Program BPNT ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap kebutuhan dasar, seperti beras, telur, ikan, sayuran, dan bahan pangan lainnya. Penyaluran BPNT dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan didukung oleh bank-bank negara yang berperan sebagai penyalur dana.
Bantuan pangan ini disalurkan setiap bulan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan nilai bantuan yang dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah.
Perpisahan PAUD Kober Kartika Pekon Nusawungu
18
ANTUSIASME LINMAS DAN WARGA PEKON NUSAWUNGU DALAM MENGIKUTI LOMBA SATKAMLING
15
PEKON NUSAWUNGU MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS UNTUK MEMBAHAS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH NUSAWUNGU
13
Musyawarah Desa Pekon Nusawungu 2025 Bahas Ketahanan Pangan: Fokus pada Pertanian dan Dapur Mandiri
14
TAHAP PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SE KECAMATAN BANYUMAS DAN PAGELARAN UTARA
228
Halal Bihalal Dan Senam Bersama Paguyuban Kader SE Kecamatan Banyumas
63