Pringsewu, Kamis 23 Januari 2025
Pengukuhan Dan Penyerahan Surat Keputusan Penjabat Bupati Pringsewu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kabupaten Pringsewu adalah sebuah acara resmi yang biasanya dilakukan oleh pejabat bupati dalam rangka memperpanjang masa jabatan anggota BHP. Dalam acara ini, pejabat yang bersangkutan akan menyerahkan surat keputusan (SK) secara simbolis kepada para anggota BHP yang masa jabatannya diperpanjang.
Badan Hippun Pemekonan (BHP) memiliki sejumlah tugas yang berfokus pada pengelolaan, koordinasi, dan pengembangan pembagian wilayah administratif di tingkat desa atau pekon. Tugas-tugas BHP umumnya mencakup hal-hal berikut:
1. Menyusun Rencana Pemekonan: BHP bertugas menyusun rencana pemekonan yang meliputi pembagian wilayah atau pemekonan pekon yang diperlukan untuk mendukung efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
2. Mengkoordinasikan Proses Pemekonan: BHP berperan dalam mengkoordinasikan proses pemekonan, memastikan bahwa setiap pemekonan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta melibatkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
3. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan: BHP bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pemekonan di wilayahnya, memastikan bahwa pemekonan tersebut berjalan dengan baik dan efektif dalam mendukung pemerintahan serta pembangunan daerah.
4. Menyiapkan Usulan Pemekonan Wilayah: BHP menyusun dan menyampaikan usulan pemekonan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait, berdasarkan hasil analisis dan kajian yang dilakukan terkait dengan kebutuhan dan potensi wilayah.
5. Sosialisasi dan Penyuluhan kepada Masyarakat: BHP melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya pemekonan serta mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dalam rangka pemekonan wilayah.
6. Memberikan Rekomendasi: Berdasarkan hasil kajian, BHP memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pemekonan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi administratif dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas-tugas tersebut bertujuan agar pembagian wilayah administratif berjalan dengan lancar, menciptakan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih efisien dan efektif di tingkat lokal.
Perpisahan PAUD Kober Kartika Pekon Nusawungu
18
ANTUSIASME LINMAS DAN WARGA PEKON NUSAWUNGU DALAM MENGIKUTI LOMBA SATKAMLING
14
PEKON NUSAWUNGU MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS UNTUK MEMBAHAS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH NUSAWUNGU
13
Musyawarah Desa Pekon Nusawungu 2025 Bahas Ketahanan Pangan: Fokus pada Pertanian dan Dapur Mandiri
14
TAHAP PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SE KECAMATAN BANYUMAS DAN PAGELARAN UTARA
228
Halal Bihalal Dan Senam Bersama Paguyuban Kader SE Kecamatan Banyumas
63
Perpisahan PAUD Kober Kartika Pekon Nusawungu
Berita
18
ANTUSIASME LINMAS DAN WARGA PEKON NUSAWUNGU DALAM MENGIKUTI LOMBA SATKAMLING
Berita
14
Musyawarah Desa Pekon Nusawungu 2025 Bahas Ketahanan Pangan: Fokus pada Pertanian dan Dapur Mandiri
Berita
14
TAHAP PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SE KECAMATAN BANYUMAS DAN PAGELARAN UTARA
Berita
228
Halal Bihalal Dan Senam Bersama Paguyuban Kader SE Kecamatan Banyumas
Berita
63
Pemasangan banner Program Pemutihan Pajak Kendaran Di Balai Pekon Nusawungu
Berita
60