logo

PEKON Nusa Wungu

JALAN PROTOKOL RT 02 RW 01 PEKON NUSAWUNGU 35674
Telp. 085307220022 Email : [email protected]

BADAN HIPPUN PEMEKONAN (BHP) PEKON NUSAWUNGU MENGIKUTI PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PENJABAT BUPATI PRINGSEWU

627
23 Jan 2025
Admin Desa Nusa Wungu
logo

Pringsewu, Kamis 23 Januari 2025

 

 

Pengukuhan Dan Penyerahan Surat Keputusan Penjabat Bupati Pringsewu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Kabupaten Pringsewu adalah sebuah acara resmi yang biasanya dilakukan oleh pejabat bupati dalam rangka memperpanjang masa jabatan anggota BHP. Dalam acara ini, pejabat yang bersangkutan akan menyerahkan surat keputusan (SK) secara simbolis kepada para anggota BHP yang masa jabatannya diperpanjang.

 

Badan Hippun Pemekonan (BHP) memiliki sejumlah tugas yang berfokus pada pengelolaan, koordinasi, dan pengembangan pembagian wilayah administratif di tingkat desa atau pekon. Tugas-tugas BHP umumnya mencakup hal-hal berikut:

 

1. Menyusun Rencana Pemekonan: BHP bertugas menyusun rencana pemekonan yang meliputi pembagian wilayah atau pemekonan pekon yang diperlukan untuk mendukung efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

 

2. Mengkoordinasikan Proses Pemekonan: BHP berperan dalam mengkoordinasikan proses pemekonan, memastikan bahwa setiap pemekonan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta melibatkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

 

3. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan: BHP bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pemekonan di wilayahnya, memastikan bahwa pemekonan tersebut berjalan dengan baik dan efektif dalam mendukung pemerintahan serta pembangunan daerah.

 

4. Menyiapkan Usulan Pemekonan Wilayah: BHP menyusun dan menyampaikan usulan pemekonan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait, berdasarkan hasil analisis dan kajian yang dilakukan terkait dengan kebutuhan dan potensi wilayah.

 

5. Sosialisasi dan Penyuluhan kepada Masyarakat: BHP melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya pemekonan serta mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dalam rangka pemekonan wilayah.

 

6. Memberikan Rekomendasi: Berdasarkan hasil kajian, BHP memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pemekonan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi administratif dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Tugas-tugas tersebut bertujuan agar pembagian wilayah administratif berjalan dengan lancar, menciptakan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih efisien dan efektif di tingkat lokal.

Hubungi Kami

logo

Nusa Wungu

JALAN PROTOKOL RT 02 RW 01 PEKON NUSAWUNGU Banyumas

085307220022

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Pekon Nusa Wungu, Kec. Banyumas, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1