Banyumas, Rabu 30 April 2025
PEMBETUKAN KOPERASI DESA/ MERAH PUTIH
Pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah putih yang diselengggarakan di aula Kecamatan Banyumas dan dihadiri oleh kepala dinas KOPERINDAG Kabupaten Pringsewu, Camat Banyumas, Camat pagelaran utara, Kepala Pekon se Kecamatan Banyumas, dan se Kecamatan Pagelaran Utara dan juga TNI-POLRI.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang se orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koprasi sekaligus sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas dasar kekeluargaan.
Perinsip dari koperasi sendiri adalah keanggotaan bersikfat sukarela dan terbuka pengelolaan secara demokratis pembagiann SHU di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing- masing anggota. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, selanjutnya kemandirian, Pendidikan koperasi, Kerjasama antar koperasi.
Status koperasi sendiri ada dua, koperasi primer dan koperasi skunder, sedangkan untuk jenis koperasi sendiri di bagi menjadi 5 bagian yang pertama koperasi konsumen, selanjutnya adalah koperasi produsen, lalu koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam.
Adapun koperasi desa / kelurahan merah putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Model pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih
1. Pendirian koperasi baru
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
3. Revitalisasi koperasi tidak aktiv.
Syatar dari pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah putih adalah sebagai berikut :
1. Koperasi primer KDMP di bentuk dan didirikan berdasarkan musyawarah desa khusus.
2. Fotocopy ktp pendiri
3. Musyawarah pendirian koperasi membahas :
a. Nama koperasi.
b. Alamat kedudukan koperasi.
c. Pemilihan pengurus.
d. Dan pengawas koperasi.
e. Jenis usaha
f. Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
g. Jumlah modal yang siap di oprasionalkan
h. Presentasi pembagian SHU
i. Visi dan misi koperasi
j. Rencana 3 tahun kedepan
k. Menyusun neraca awal
4. Menyusun ADRT koperasi
5. Membuat surat mandat atau kuasa pendirian koperasi
6. Dana atau biaya pembuatan akta dan ADRT koperasi dan bukti modal pendirian dalam buku rekening bank.
Permodalan koperasi (pasal 41-42 UU 25/1992), modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan juga modal pinjaman. Untuk modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan juga hibah. Sedangkan untuk modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, dan anggotanya, bank dan Lembaga keuangan lainnya, sumber lain yang sah. Selain dari modal sendiri dan modal pinjaman koperasi juga dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Kegiatan Posyandu ILP dan Pembagian PMT Balita : Meningkatkan Kesehatan dan Gizi di Pekon Nusawungu
36
Peringatan 1 Suro di Sanggar Sasmito Bawono Pekon Nusawungu
84
Kerja Keras Terbayar, Nusawungu Sabet Juara 2 Satkamling Tingkat Kabupaten Pringsewu
95
Pemerintah Pekon Nusawungu Salurkan BLT-DD 2025 kepada 20 KPM
32
Perpisahan PAUD Kober Kartika Pekon Nusawungu
89
ANTUSIASME LINMAS DAN WARGA PEKON NUSAWUNGU DALAM MENGIKUTI LOMBA SATKAMLING
80
Kegiatan Posyandu ILP dan Pembagian PMT Balita : Meningkatkan Kesehatan dan Gizi di Pekon Nusawungu
Berita
36
Peringatan 1 Suro di Sanggar Sasmito Bawono Pekon Nusawungu
Berita
84
Kerja Keras Terbayar, Nusawungu Sabet Juara 2 Satkamling Tingkat Kabupaten Pringsewu
Berita
95
Pemerintah Pekon Nusawungu Salurkan BLT-DD 2025 kepada 20 KPM
Berita
32
Perpisahan PAUD Kober Kartika Pekon Nusawungu
Berita
89
ANTUSIASME LINMAS DAN WARGA PEKON NUSAWUNGU DALAM MENGIKUTI LOMBA SATKAMLING
Berita
80