Banyumas, Rabu 30 April 2025
PEMBETUKAN KOPERASI DESA/ MERAH PUTIH
Pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah putih yang diselengggarakan di aula Kecamatan Banyumas dan dihadiri oleh kepala dinas KOPERINDAG Kabupaten Pringsewu, Camat Banyumas, Camat pagelaran utara, Kepala Pekon se Kecamatan Banyumas, dan se Kecamatan Pagelaran Utara dan juga TNI-POLRI.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang se orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koprasi sekaligus sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas dasar kekeluargaan.
Perinsip dari koperasi sendiri adalah keanggotaan bersikfat sukarela dan terbuka pengelolaan secara demokratis pembagiann SHU di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing- masing anggota. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, selanjutnya kemandirian, Pendidikan koperasi, Kerjasama antar koperasi.
Status koperasi sendiri ada dua, koperasi primer dan koperasi skunder, sedangkan untuk jenis koperasi sendiri di bagi menjadi 5 bagian yang pertama koperasi konsumen, selanjutnya adalah koperasi produsen, lalu koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam.
Adapun koperasi desa / kelurahan merah putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Model pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih
1. Pendirian koperasi baru
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
3. Revitalisasi koperasi tidak aktiv.
Syatar dari pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah putih adalah sebagai berikut :
1. Koperasi primer KDMP di bentuk dan didirikan berdasarkan musyawarah desa khusus.
2. Fotocopy ktp pendiri
3. Musyawarah pendirian koperasi membahas :
a. Nama koperasi.
b. Alamat kedudukan koperasi.
c. Pemilihan pengurus.
d. Dan pengawas koperasi.
e. Jenis usaha
f. Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
g. Jumlah modal yang siap di oprasionalkan
h. Presentasi pembagian SHU
i. Visi dan misi koperasi
j. Rencana 3 tahun kedepan
k. Menyusun neraca awal
4. Menyusun ADRT koperasi
5. Membuat surat mandat atau kuasa pendirian koperasi
6. Dana atau biaya pembuatan akta dan ADRT koperasi dan bukti modal pendirian dalam buku rekening bank.
Permodalan koperasi (pasal 41-42 UU 25/1992), modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan juga modal pinjaman. Untuk modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan juga hibah. Sedangkan untuk modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, dan anggotanya, bank dan Lembaga keuangan lainnya, sumber lain yang sah. Selain dari modal sendiri dan modal pinjaman koperasi juga dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

Peringatan HUT Pekon Nusawungu ke-75
59

Pemerintah Pekon Nusawungu Mengikuti Apel Bersama Hari Desa Nasional 2026
35

PERINGATAN ISRA' MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW DAN ISTIGHOSAH DALAM RANGKA HUT KE-75 PEKON NUSAWUNGU
59

MENYONGSONG HARI ULANG TAHUN KE-75 PEKON NUSAWUNGU
77

PENERIMAAN MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATRA ( ITERA )
63

Peringatan HUT Pekon Nusawungu ke-75
59

Pemerintah Pekon Nusawungu Mengikuti Apel Bersama Hari Desa Nasional 2026
35

PERINGATAN ISRA' MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW DAN ISTIGHOSAH DALAM RANGKA HUT KE-75 PEKON NUSAWUNGU
59

MENYONGSONG HARI ULANG TAHUN KE-75 PEKON NUSAWUNGU
77

PENERIMAAN MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATRA ( ITERA )
63

Wagub Lampung Tinjau Mesin Dryer Padi Program PHTC di Gading Rejo
83

Peringatan HUT Pekon Nusawungu ke-75
Berita
59

Pemerintah Pekon Nusawungu Mengikuti Apel Bersama Hari Desa Nasional 2026
Berita
35

PERINGATAN ISRA' MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW DAN ISTIGHOSAH DALAM RANGKA HUT KE-75 PEKON NUSAWUNGU
Berita
59

MENYONGSONG HARI ULANG TAHUN KE-75 PEKON NUSAWUNGU
Berita
77

PENERIMAAN MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATRA ( ITERA )
Berita
63

Wagub Lampung Tinjau Mesin Dryer Padi Program PHTC di Gading Rejo
Berita
83