Banyumas, Rabu 30 April 2025
PEMBETUKAN KOPERASI DESA/ MERAH PUTIH
Pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah putih yang diselengggarakan di aula Kecamatan Banyumas dan dihadiri oleh kepala dinas KOPERINDAG Kabupaten Pringsewu, Camat Banyumas, Camat pagelaran utara, Kepala Pekon se Kecamatan Banyumas, dan se Kecamatan Pagelaran Utara dan juga TNI-POLRI.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang se orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koprasi sekaligus sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas dasar kekeluargaan.
Perinsip dari koperasi sendiri adalah keanggotaan bersikfat sukarela dan terbuka pengelolaan secara demokratis pembagiann SHU di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing- masing anggota. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, selanjutnya kemandirian, Pendidikan koperasi, Kerjasama antar koperasi.
Status koperasi sendiri ada dua, koperasi primer dan koperasi skunder, sedangkan untuk jenis koperasi sendiri di bagi menjadi 5 bagian yang pertama koperasi konsumen, selanjutnya adalah koperasi produsen, lalu koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam.
Adapun koperasi desa / kelurahan merah putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Model pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih
1. Pendirian koperasi baru
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
3. Revitalisasi koperasi tidak aktiv.
Syatar dari pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah putih adalah sebagai berikut :
1. Koperasi primer KDMP di bentuk dan didirikan berdasarkan musyawarah desa khusus.
2. Fotocopy ktp pendiri
3. Musyawarah pendirian koperasi membahas :
a. Nama koperasi.
b. Alamat kedudukan koperasi.
c. Pemilihan pengurus.
d. Dan pengawas koperasi.
e. Jenis usaha
f. Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
g. Jumlah modal yang siap di oprasionalkan
h. Presentasi pembagian SHU
i. Visi dan misi koperasi
j. Rencana 3 tahun kedepan
k. Menyusun neraca awal
4. Menyusun ADRT koperasi
5. Membuat surat mandat atau kuasa pendirian koperasi
6. Dana atau biaya pembuatan akta dan ADRT koperasi dan bukti modal pendirian dalam buku rekening bank.
Permodalan koperasi (pasal 41-42 UU 25/1992), modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan juga modal pinjaman. Untuk modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan juga hibah. Sedangkan untuk modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, dan anggotanya, bank dan Lembaga keuangan lainnya, sumber lain yang sah. Selain dari modal sendiri dan modal pinjaman koperasi juga dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

KKN ITERA Gelar Jalan Sehat Meriah Bersama Masyarakat Pekon Nusawungu
90

Mahasiswa KKN ITERA Bangun Peta Pekon Nusawungu untuk Permudah Akses Informasi Wilayah
131

Pendistribusian MBG untuk Bumil, Busui Dan Balita Non-Paud Pekon Nusawungu
111

Mahasiswa KKN ITERA Bangun Insinerator di Pekon Nusawungu untuk Atasi Sampah
127

Peringatan HUT Pekon Nusawungu ke-75
108

Pemerintah Pekon Nusawungu Mengikuti Apel Bersama Hari Desa Nasional 2026
82

KKN ITERA Gelar Jalan Sehat Meriah Bersama Masyarakat Pekon Nusawungu
Berita
90

Mahasiswa KKN ITERA Bangun Peta Pekon Nusawungu untuk Permudah Akses Informasi Wilayah
Berita
131

Pendistribusian MBG untuk Bumil, Busui Dan Balita Non-Paud Pekon Nusawungu
Berita
111

Mahasiswa KKN ITERA Bangun Insinerator di Pekon Nusawungu untuk Atasi Sampah
Berita
127

Peringatan HUT Pekon Nusawungu ke-75
Berita
108

Pemerintah Pekon Nusawungu Mengikuti Apel Bersama Hari Desa Nasional 2026
Berita
82