Nusawungu, 04 Mei 2025
Pemerintah Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menggelar Musyawarah Desa Khusus Tahun Anggaran 2025 dengan agenda utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Nusawungu.
Kegiatan yang berlangsung di balai pekon ini menjadi langkah awal untuk membangun kemandirian ekonomi desa melalui penguatan koperasi berbasis gotong royong.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan lembaga, termasuk Badan Hippun Pekon (BHP), perwakilan kecamatan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Bapak Jenuri, Kasubsektor Kepolisian Banyumas, Pos Ramil Banyumas, pendamping desa, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Kepala Pekon Nusawungu, Joko Supriyono, S.E., menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini bukan semata untuk memenuhi instruksi pemerintah pusat, melainkan sebagai bentuk nyata ikhtiar dalam membangun kekuatan ekonomi masyarakat.
Bapak Joko Supriyono S.E menyampaikan bahwa koperasi ini adalah milik warga, bukan milik pemerintah pekon, dan harus menjadi wadah ekonomi yang benar-benar aktif, bukan hanya formalitas di atas kertas.
Setelah struktur pengurus terbentuk, tahap berikutnya adalah penyusunan akta notaris dan legalitas koperasi. Mengenai anggaran, masih belum ditentukan karena koperasi berada dalam tahap awal pembentukan.
Proses teknis dan penguatan kapasitas akan dilanjutkan melalui pelatihan serta pendampingan dari program nasional koperasi desa.
Dalam forum musyawarah, disepakati susunan pengurus Koperasi Merah Putih Nusawungu sebagai berikut: Ketua dijabat oleh Agus Kurniawan, Wakil Ketua Bidang Anggota oleh Satim, Wakil Ketua Bidang Usaha oleh Ruslan, Sekretaris oleh Agnes, dan Bendahara oleh Lia Andini. Kepala Pekon selaku Ketua Pengawas akan didampingi minimal dua anggota pengawas lainnya yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus inti.
Pembentukan koperasi ini mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pendirian koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Syarat pembentukan meliputi pelaksanaan musyawarah desa khusus, penyusunan ADRT, penentuan jenis usaha dan modal dasar, serta kelengkapan dokumen administrasi seperti notulen, daftar hadir, dan surat rekomendasi kepala pekon.
Ke depan, koperasi ini akan mengembangkan unit-unit usaha yang berbasis pada potensi lokal, seperti gerai sembako, unit simpan pinjam, serta layanan kesehatan masyarakat. Penentuan jenis usaha akan didasarkan pada hasil kajian kelayakan yang mencakup aspek pasar, keuangan, sosial-lingkungan, dan legalitas. Diharapkan koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi Pekon Nusawungu dengan menjunjung nilai-nilai koperasi yang demokratis, mandiri, dan berkeadilan.
Perpisahan PAUD Kober Kartika Pekon Nusawungu
14
ANTUSIASME LINMAS DAN WARGA PEKON NUSAWUNGU DALAM MENGIKUTI LOMBA SATKAMLING
9
Musyawarah Desa Pekon Nusawungu 2025 Bahas Ketahanan Pangan: Fokus pada Pertanian dan Dapur Mandiri
9
TAHAP PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SE KECAMATAN BANYUMAS DAN PAGELARAN UTARA
226
Halal Bihalal Dan Senam Bersama Paguyuban Kader SE Kecamatan Banyumas
63
Pemasangan banner Program Pemutihan Pajak Kendaran Di Balai Pekon Nusawungu
59